“Kalau memang melanggar aturan ya harus ditegakkan, apalagi jumlah ruko yang melanggar perda banyak," kata Syukri kepada Korankaltim.com melalui sambungan selaluler Minggu (4/12/2022) hari ini.
Syukri berharap selasar itu dikembalikan fungsinya karena merupakan fasilitas umum (Fasum) dan fasilitas sosial (Fasos) yang harus diserahkan kepada pemerintah. "Jadi kami mencoba untuk mencari jalan tengah," jelasnya.
Kemudian berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Syukri juga mengaku bingung deveploper menyerahkan Fasum dan Fasos yang masuk tanah kepada pemilik Ruko. "Itu yang akan kami konfrontir saat sidak," tegasnya.
Para pemilik ruko masih diberi kesempatan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan langkah aksi berupa mengembalikan fungsi Fasum dan Fasos tersebut yang meliputi selasar teras yang harusnya konekting antarblok.
"Yang sekarang ini tesekat-sekat, sehingga nanti bisa bongkar sendiri atau nanti dibongkar Satpol PP, itu yang pertama, yang kedua mungkin kami akan sidak dulu terkait dengan beberapa ruko yang mengatakan ada selasar yang sudah anjlok. Artinya beberapa ruko juga terancam karena beberapa bangunan juga sudah masuk ke bangunan utama," paparnya.
Yang terakhir, Syukri meminta pendekatan persuasif terkait dengan kanopi karena harus diatur untuk tidak melawati area yang bukan miliknya.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur