Pengungkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di kawasan Jalan Mayjen Sutoyo RT 44 Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota kerap dijadikan lokasi transaksi sabu-sabu.
Petugas berpakaian preman kemudian melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, tepatnya disebuah indekos.
Polisi yang sudah mendapatkan ciri-ciri pelaku, kemudian melakukan penggerebekan.
Pada saat dilakukan penggeledahan badan, Polisi tidak mendapati barang bukti. Saat dompet berwarna pink milik AS, petugas menemukan tiga paket kristal bening yang diselipkan di dalam dompet. Wanita berusia 46 tahun itu, tak berkutik.
"Kami amankan pelaku lengkap dengan barang bukti, kami selanjutnya melakukan pengembangan kasus,"ungkap Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang Suhandoyo pada Kamis (1/12/2022) sore.
Polisi kemudian melakukan pengembangan asal muasal barang haram itu, IRT kelahiran Balikpapan 6 Agustus 1976 ini bernyanyi, bahwa barang itu berasal dari seseorang yang biasa dipanggil Pace di kawasan Jalan Martadinata.
"Masih kami lakukan pengembangan, tim masih melakukan lidik,"ujarnya.
AS pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Rusdi