"Selama ini banyak pesantren dikunjungi bupati, menteri dan diberi bantuan, bukan itu poinnya, tapi bagaimana jangka kedepan yang murni lulusan pondok tanpa pendidikan formal SMP, SMK dan Perguruan Tinggi diakusisi dan diakui negara. Itulah tujuan munculnya undang-undang ini," kata Khotib.
Pasalnya meski santri pesantren pintar namun tidak diakui negara, membuat mereka tidak bisa bersaing untuk meniti karier yang lebih tinggi lagi.
Diharapkan dengan undang-undang tersebut nantinya jadi jaminan pesantren diakui negara.
"Ada beberapa kariteria, diantaranya pesantren harus memperbaiki manajemen, kemudian kurikulumnya lebih terta. Sehingga kehadiran MM ini nanti yang akan memverifikasi keabsahan ijaza," papar Khotib lagi.
MM sendiri merupakan institusi baru yang dibentuk negara sebagai intitusi yang melaksanakan undang-undang namun lembaga non structural, independen, sama seperti Komnasham.
Ditempat yang sama Ketua Ketua MUI Kota Balikpapan Habib Mahdar Abu Bakar Al Qadri menyambut baik atas terselenggaranya sosialisasi terkait undang-undang pesantren tersebut. "Selama itu baik, kami mendukung sosialisasi terkait undang-undang pesantren ini," kata Habib Mahdar.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur