"Hingga saat ini DPRD kota Balikpapan masih menunggu dua nama yang diusulkan oleh Wali kota Balikpapan. Dua nama tersebut juga harus disetujui oleh partai pengusung," ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh kepada awak media Kamis (24/11/2022).
Lanjut Abdulloh katakan, untuk mengajukan dua nama Wali Kota Balikpapan harus mendapatkan persetujuan dari seluruh partai pengusung. Sehingga tidak bisa dikirim apabila persetujuannya tidak lengkap.
"Partai pengusung itu kan ada banyak Ada 7 dan apabila partai pengusung itu belum menyetujui dua nama ya tidak bisa juga biar satu aja kurang tidak bisa dikirim namanya. Partai pengusung harus menandatangani dan menyetujui dua nama yang akan diusulkan ke legislatif," jelasnya.
Selain itu, dijelaskannya, Wali Kota Balikpapan jika sudah punya dua nama yang akan dikirimkan ke DPRD harus meminta persetujuan dulu ke partai pengusung, kalau belum ada persetujuan tidak bisa juga apabila satu partai saja tidak setuju tidak bisa diproses.
"Setelah disetujui dua nama dengan persetujuan partai pengusung, kami akan proses," terangnya.
Sementara itu, ditanya mengenai jika walikota tunggal dia menilai hal itu merupakan dinamika politik. Dan realitasnya mau tak mau dalam hal ini harus saling membakup dalam menjalankan roda pemerintahan.
"Karena tanggungjawab pemerintah, bukan hanya tanggung jawab walikota dan jajarannya. Melainkan DPRD sebagai penyelanggara pemerintah," tandasnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri bahwa batas pengusulan nama tersebut dilaksanakan 18 bulan sejak dilantiknya wali kota terpilih, jadi bulan Desember nanti kalau tidak ada diusung, maka sudah tidak bisa lagi dilakukan proses pemilihan.
Seperti diketahui, tujuh partai pengusung telah menyetorkan masing-masing satu nama ke Wali Kota Balikpapan yakni Sabaruddin Panrecalle dari partai Gerindra, Denny Mappa dari partai Demokrat, Alphad Syarif dari partai Perindo/PKB, Sayid MN Fadly dari Partai PKS, Risti Utami yang diusun Partai Golkar dan PPP. Dan juga PDIP yang awalnya mengusung Budiono juga beralih ke Risti Utami.
Penulis: Laeko
Editor: Rusdi