"Dari inspektorat Kaltim sudah membuat laporan ke kami, langkah awal kami adalah menyusun tim terlebih dahulu karena ini menyangkut dokumen yang cukup banyak. Kami akan membentuk tim gabungan dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus dan Ditintelkam," kata Kristiaji kepada Korankaltim.com di Mako Polda Kaltim Selasa (22/11/2022) sore tadi.
Usai menerima laporan tersebut, dalam waktu dekat mereka segera melakukan penyelidikan. "Dalam waktu dekat kami tindak lanjuti, bukti permulaan belum ada jadi baru surat pengaduan saja dari inspektorat, jadi langkah awal penyelidikan adalah mendeteksi dokumen tersebut surat pengantar ada di mana, termasuk dugaan 21 IUP yang diduga Aspal (Asli tapi palsu,Red)," papar Kristiaji lagi.
Selain di internal Polda Kaltim, stakeholder eksternal juga dilibatkan seperti dari Inspektorat dan Dinas Pertambangan Kaltim.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur