Mereka sudah berupaya dalam rapat dewan pengupahan untuk dapat mencapai nilai maksimal kenaikan UMP 2023. "Kami berkeinginan Serikat Pekerja untuk mendapatkan kenaikan UMP setinggi-tingginya, tapi kami tetap mengacu pada aturan pemerintah karena itu keinginan serikat, kami menginginkan UMP tinggi akan tetapi dibatasi oleh peraturan menteri." imbuhnya.
Dewan pengupahan sudah menggodok angka kenaikan UMP dan sudah diserahkan kepada Gubernur Kaltim Isran Noor untuk selanjutnya ditetapkan.
Kenaikan UMP didasarkan pada kenaikan inflasi Kaltim, sehingga diperlukan adanya penyesuaian UMP. "Kenaikan, keinginan kami artinya dengan kenaikan inflasi ini juga bisa menyesuaikan dengan kenaikan upah pekerja kami di lapangan, kalau inflasi tinggi kamu juga tinggi,"ujarnya.
Apa yang sudah menjadi keputusan dan disepakati para pihak tentunya harus dihormati dan dilaksanakan. "Semua yang sudah menjadi keputusan mau tidak mau harus kami terima karena sudah dibahas. Kami sudah berusaha akan tetapi dibatasi oleh Permen kan ada rumusnya mereka tetapkan." pungkasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur