Menurutnya, saat ini sudah ada tim dari dewan pengupahan yang sedang bekerja dan merumuskan berapa ideal UMP 2023 Kaltim.
"Pemerintah jangan gegabah menanggapi kenaikan UMP karena masih dalam proses. Ada juga tim yang sedang merumuskan sesuai dengan aturan, dalam masa krusial ini oleh sebab itu pemerintah untuk menahan diri memberikan statmen." kata Joko kepada Korankaltim.com Sabtu (19/11/2022) siang.
Terlebih pengumuman UMP 2023 Kaltim yang awalnya pada 21 November 2022, kini diperpanjang hingga 28 November mendatang yang mana menurut Joko, Peraturan menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 harus dikaji sebagai penentuan UMP 2023.
"Ini sedang dirumuskan kembali oleh sebab itu ada penundaan penetapan UMP, jadi sebelum dewan memberikan rekomendasi jadi sebelum itu jangan ada khususnya dari pejabat pemerintah (Provinsi Kaltim,Red) memberikan komentar yang justru akan menimbulkan kegaduhan di Kaltim." harap Joko.
Pun demikian pihaknya akan terus menjaga kondusiftas Kaltim, mengingat proses pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sedang berjalan.
"Kami juga tetap menjaga iklim kondusiftas di Kaltim mengingat adanya pembangunan IKN untuk tetap kondusif tidak mengganggu keamanan di Kaltim."tegas Joko.
Untuk prosentase kenaikan UMP kata Joko meminta kenaikan senilai 13 persen."Minimal 13 persen, dengan adanya formula penghitungan UMP yang baru kami masih mempelajari," pungkasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur