"Di mulai perbuatan tersangka pada Mei berlanjut Juni, Juli, Agustus dan November 2022 dan terakhir pada 17 November 2022 dan pihak orang tua korban kemudian melaporkan ke Polsek Balikpapan Selatan."ungkap Bambang, Jumat (18/11/2022) sore.
Dalam melancarkan aksinya, pemuda 23 tahun itu mengiming-imingi keponakannya dengan tawaran akan memberi uang tunai Rp150 ribu dan ponsel sebagai imbalan, ketika mau melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Hubungan tersangka dan korban adalah ikatan keluarga paman korban karena istri pelaku masih kakak beradik. Tersangka sesuai hasil pemeriksaan 7 kali, motif bersangkutan mengimingi uang Rp150 ribu dan Hp,"jelas Kapolsek.
Penasihat Hukum Tersangka Indra Gunawan mengatakan saat ini masih berpegang pada asas praduga tak bersalah, sehingga semua akan dibuktikan di muka persidangan.
"Langkah kami dari PH, kami akan mencari pembuktian pada saat di persidangan apa yang dilakukan, apa tindakan saat itu, apakah terbukti memang ada kekerasan atau hal lain terhadap korban."timpalnya.
Pihaknya akan terus melakukan pendampingan mulai dari proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga persidangan dan putusan.
"Sesuai tujuan kami mendampingi pada saat di BAP hingga persidangan, ada hal- hal yang kami bela karena menganut asas praduga tak bersalah, hal yang meringankan untuk saat ini belum dapat kami sebutkan nanti dipersidangan kami tampilkan semuanya."tandasnya.
Terpisah Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto menegaskan bahwa harus adanya perlindungan dan hukum yang tegas menyangkut perempuan dan anak.
"Serta perlu adanya sosialisasi terhadap masyarakat terkait pencabulan khusunya terhadap anak dibawah umur. Sehingga diharapkan angka kasus pencabulan bisa menurun khusunya di wilayah Polda Kalimantan Timur."tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Rusdi