Rupanya, itu hanya akal bulus yang dilakukan H untuk menguasai sepeda motor korban. Benar saja, kecurigaan SJ muncul ketika pelaku tidak kunjung kembali.
Geram menjadi korban penggelapan, SJ akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Balikpapan Barat. Mendapat laporan itu, Tim Opsnal Polsek Balikpapan Barat kemudian melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya, petugas mendapatkan informasi bahwa sepeda motor tersebut sudah berada di wilayah Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
"Setelah dilakukan penyelidikan rupanya motor itu sudah dibawa ke Muara Jawa, Kutai Kartanegara. Di sana digadaikan kepada seseorang sebesar Rp3 juta dengan bukti nota,"ungkap Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto Selasa (15/11) sore.
Usai mendapatkan barang bukti, petugas kemudian mengendus keberadaan pelaku berdasarkan informasi masyarakat setempat."Kemudian kami berhasil mengamankan pelaku lengkap dengan barang bukti sepeda motor dan nota gadai," sebutnya.
H kemudian digelandang ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk dilakukan pengembangan tindak pidana."Dari hasil pemeriksaan, pelaku baru beraksi satu kali,"sebutnya.
Modus operandinya kata Djoko, dengan cara meminjam sepeda motor kemudian dibawa kabur."Itu modusnya untuk melancarkan aksi tindak pidana,"tegasnya.
Kepada media ini tersangka yang tercatat sebagai warga Jalan Mulawarman RT 32 Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya perlu uang, buat keluarga. Awalnya gak ada niatan pas sudah saya liat sepeda motornya baru ada niatan,"akunya.
Akibat perbuatannya H dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun tahun.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Rusdi