"Sampai Desember akhir tahun 2022 ini harusnya sudah selesai 32 persen. Melihat kondisi dan situasi di lapangan kami sangsi 32 persen itu bisa terpenuhi," kata Alwi kepada Korankaltim.com disela sidak tersebut.
Dalam sidak tersebut diketahui pula pekerja di lapangan hnaya 11 orang. "Standarnya 40 sampai dengan 45 pekerja kalau mau dapat progres sampai 32 persen Desember bulan depan," paparnya.
Alwi pesimistis proyek DAS Ampal bisa capai 32 persen hingga Desember 2022 jika tidak ada tindakan yang luar biasa. "Rasanya mungkin perlu bantuan jin kalau ingin mencapai target. Kalau tidak ada tindakan yang sangat luar biasa misalnya menambahkan pekerja kami sanksi proyek ini selesai sampai dengan tahun 2023," paparnya.
Apalagi proyek DAS Ampal ada enam titik sementara saat ini DPRD Balikpapan baru melihat satu titik, belum lagi melihat titik yang lainnya.
Mereka juga belum mengetahui kontraktor yang ditunjuk mengerjakan proyek ini karena material pengerjaan proyek saja terhamburan di jalan . "Tidak ada safety untuk pengguna jalan. Kalau ada kendaraan lewat sangat berbahaya, bisa jatuh. Saya anggap pekerjaan ini seperi main main, yang rugi nanti pemerintah sendiri. Saya tidak tahu mekansimenya seperti apa," ujar Alwi lagi.
Kalau nantinya proyek ini tidak selesai sesuai target akan ada pemutusan kontrak. “Tidak usah cerita tahun depan, Desember bulan depan untuk mendapatkan 32 persen saja sudah pasti tidak mungkin. Sekarang ini baru 0,1 persen mengingat waktu hanya satu bulan saja. Ini pasti tidak masuk akal. Yang pasti tidak akan sampai kecuali pekan ini mereka menambah tenaga kerja, menambah material mungkin saja," sebutnya.
DPRD Balikpapan menyayangkan alasan terlambatnya pengerjaan proyek ini karena bukan perkerjaan kecil dan kenapa dari awal tidak disiapkan tenaga kerja yang betul-betul profesional. "Siapkan alat kenapa harus menunggu sampai hampir empat bulan, memberikan kesan perusahaan ini bukan perusahaan yang profesional. Ini bahaya, saya berharap ada keajaiban dan tindakan yang signifikan," tutup Alwi.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur