Pemusnahan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan dan para tersangka pemilik barang haram.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, sekilo sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kaltim.
"Hari ini melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus dari Dit Resnarkoba Polda Kaltim sebanyak satu kilogram, jangan sampai ini disalahgunakan karena ini barang yang dilarang," ujar Yusuf kepada media.
Pengungkapan kasus narkoba jenis sabu ini dilakukan pada pertengahan Oktober 2022 lalu yang mana sebelumnya Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di Kota Samarinda.
Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku yakni Asis dan Fahtianur Rizky alias Eki di kawasan depan portal Apartemen Pandan Wangi Jalan AW. Syahranie Gg. 9, Sempaja Selatan, Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Saat dilakukan penggeledahan tim mendapatkan barang bukti berupa tiga kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 10 paket plastic klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.034 gram. Asis dan Rizky kemudian dikeler ke Mapolda Kaltim untuk menjalani proses hukum.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur