Materi Bimbel tidak jauh berbeda dengan soal uji, sehingga dengan adanya pengetahuan awal mengenai perundangundangan, fungsi tanda marka jalan serta aturan lalu lintas masyarakat dipermudah dalam mengerjakan tes uji khususnya ujian teori.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani menjelaskan, bimbel itu dikhususkan kepada pemohon SIM yang baru atau pemohon yang sebelumnya gagal dalam ujian. "Agar masyarakat sebelum melaksanakan ujian mereka diberikan pengetahuan umum yaitu tentang lalu lintas, rambu jalan sehingga mereka pada saat melaksanakan ujian membantu sekali untuk memberikan informasi pengetahuan dalam rangka tertib lalu lintas." kata Ropiyani kepada Korankaltim.com Kamis (10/11/2022) siang tadi.
Untuk bimbel praktik pemohon SIM juga diberi pembekalan terlebih dahulu, baik roda dua maupun roda empat. "Kemudian untuk praktik juga sama sebelum melaksanakan ujian dilakukan bimbel bagaimana cara mengendarai kendaran yang baik dan benar, " sebutnya.
Bimbel itu diberikan gratis kepada para pemohon, khususnya pemohon SIM A dan SIM C."Tidak ada biaya alias gratis jadi memang gratis untuk masyarakat untuk memohon SIM baru, bagi yang gagal juga bisa melaksanakan Bimbel ini. Jadi mereka yang mengalami kegagalan sebelum tes kemudian gagal lalu ikuti Bimbel boleh," ucap Ropiyani.
Bimbel dilakukan hari Senin hingga Kamis. Bimbel ini juga menjadi upaya mencegah adanya pungutan liar (pungli). "Bimbel ini membantu masyarakat memberikan informasi agar petugas bisa memasyarakatkan dan tidak mempersulit masyarakat sekaligus juga menghindari pungli." tutup Ropiyani.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur