Sebagai reaksi atas hal tersebut, LBH Ansor di seluruh Indonesia, mengadukan pemilik akun tersebut, ke Kepolisian terhitung mulai Senin 7 November 2022, hingga Jumat November 2022 mendatang.
"Di Kaltim sendiri, kami di LBH Ansor Kaltim bersama LBH Ansor di kabupaten/kota, sudah membuat laporan ke Polda Kaltim, hari ini Rabu 9 November 2022," ungkap Rusdiono, Rabu (9/11/2022).
Cuitan akun tersebut salah satunya berbunyi ; "Dedengkot NU Yahya Staquf hina habaib sbg pengungsi, Menag Yaqut benturkan Islam & budaya, kini LD PBNU desak bubarkan Wahabi," Pernyataan tersebut, kata Rusdiono bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada prinsipnya, lanjut Rusdiono LBH Ansor menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain. "Hanya saja jika pendapat itu menghancurkan martabat orang lain maka tindakan tersebut sangat bertentangan dengan budaya ketimuran khususnya di Indonesia yang sangat mengedapankan adab dan sopan santun," tukasnya.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa LBH Ansor juga mengedapankan proses-proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan, namun saja perbuatan orang di balik akun @faizalassegaf dinilai sudah melampaui batas, karena tak hanya dilakukan sekali saja.
"Sebelumnya perbuatan yang dilakukan oleh Faisal Assagaf telah kami selesaikan secara kekeluargaan dengan permintaan maaf oleh Faisal Assagaf dengan harapan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Namun ternyata saudara Faisal Assagaf justru mengulangi perbuatan yang sama. Oleh sebab itu, karena perbuatan yang dilakukan oleh Faisal Assagaf dilakukan kembali, maka kami memilih menempuh jalur hukum pidana yang disediakan," tegas Rusdiono.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Rusdi