Alhasil pada saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, ditemukan 6 botol berwarna putih yang berisi masing-masing botol seribu butir obat jenis double L tersebut.
"Ada kardus warna coklat yang di dalamnya terdapat 6 botol putih masing-masing berisi seribu butir doble L dengan total 6 ribu butir," kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda kepada Korankaltim.com Kamis (3/11/2022) siang tadi di Mapolresta Balikpapan.
SU langsung digelandang ke Mapolresta Balikpapan dan dari mulut wanita tersebut diketahui barang itu dibelinya dari seseorang berinsial O dengan harga Rp1 juta. "Kalau dijual Rp5 ribu perbutir maka total nilai obat keras ini Rp30 juta," jelas Roganda lagi.
Rupanya kegiatan SU bukan kali pertama. Wanita bertubuh gempal ini sudah melakukan transaksi sebelumnya sebanyak tiga kali dengan jumlah barang yang sama. Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan satu pelaku lain namun beda jaringan yaitu pria berinisial AZ yang kedapatan menyimpan 46 butir doble LL.
"Satu pelaku lainnya diamankan Sat Samapta Polresta Balikpapan saat melakukan patroli Quick Respon, di Kawasan Bukit Niaga. Ada tiga orang sedang nongkrong lalu AZ saat digeledah membawa barang bukti itu." tambahnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 197 junto Pasal 106 dan Pasal 196 junto Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun atau denda Rp1,5 miliar.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur