Menurut alumni Universitas Balikpapan ini pihaknya mendorong beberapa hal agar dapat diakomodir dalam Raperda Kepemudaan dalam rapat dengar pendapat di bulan Agustus lalu.
"Namun hingga pada uji publik diselenggarakan terdapat satu poin mengenai kesempatan kerja untuk meningkatkan produktivitas di level pemuda yang belum diakomodir," ungkapnya, Sabtu (29/10/2022) siang.
Padahal dalam klausul terdapat tujuan-tujuan yang ingin dicapai yaitu kemandirian dan ketahanan ekonomi, sayangnya raperda hanya memberikan sebatas pelatihan-pelatihan yang pada terapannya di lapangan banyak perusahaan yang bahkan tidak mempertimbangkan pengalaman pelatihan dari kalangan pemuda.
Hal ini terbukti dengan minimnya pemuda dan lulusan Kaltim yang dapat mengakses pekerjaan. Padahal di Kalimantan Timur ada banyak perusahaan yang tak terhitung jumlahnya. "Kami berharap ini menjadi perhatian serius untuk dimasukkan dalam Raperda ini," ucapnya.
Selain itu, DPD GMNI Kalimantan Timur juga menyoroti kelemahan dari Raperda ini yaitu secara substansi masih kurang komprehensif. Berdasarkan ketentuan undang-undang, peraturan daerah harus jelas dalam pengertian serta tidak menimbulkan multitafsir atau banyak penafsiran karena merupakan penjabaran dan implementasi dari Peraturan Perundang-Undangan di atasnya.
Hal ini dapat dilihat dari pengaturannya yang bersifat teknis, jelas dan mudah diterapkan di lapangan.
Walaupun nantinya terdapat peraturan pelaksana dan pergub, seharusnya pada Perda juga memuat garis-garis besar dan batasan yang tidak boleh dilanggar oleh aturan di bawahnya."Misalnya mengenai prosedur pendanaan dan sarpras yang belum diatur secara umum," ucapnya.
Yang tidak kalah penting juga dalam aspek teknik penulisan pada Draft Raperda yang dibagikan, masih terdapat beberapa kesalahan pengetikan (typo,Red). "Jangan sampai setelah disahkan Raperda ini masih terdapat salah ketik," ucapnya.
Maka dari itu DPD GMNI Kaltim mendorong agar sebelum menjadi Perdana hal hal ini dapat diperhatikan.
Sebagai informasi Uji Publik Raperda Kepemudaan tersebut diadakan secara hybrid, dihadiri oleh tiga narasumber secara luring yaitu Ketua Pansus Raperda Kepemudaan Ismail, Kepala Dispora Kaltim Agus Tianur, Kemenpora Faisal Abdullah.
Serta satu orang secara daring yaitu Dirjen Otonomi Daerah Cq Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri Makmur Marbun, melalui Zoom Meeting.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah