"Artinya mau diinterkoneksikan dengan progam Si Dilan karena Si Dilan ini bukan hanya progam pemerintah kota saja, melainkan juga instruksi Presiden, bahwa SI Dilan ini adalah wajib dilaksanakan di seluruh Indonesia dan salah satunya di Balikpapan," ujarnya kepada awak media.
Jika sebelumnya pokir anggota DPRD ini banyak yang tidak terakomodir oleh Pemkot Balikpapan, ke depan melalui e-Pokir ini diharapkan dapat menjadi jembatan untuk mengakomodir aspirasi itu.
"Dewan memiliki pokir atau juga biasa disebut dengan penjaringan aspirasi masyarakat. Karena pokok pikiran ini sah dalam Undang-Undang Nomor 23, dan implementasinya juga sama dengan wali kota. Jika wali kota memiliki visi misi dewan juga berjanji melalui Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Jadi kami ingin menjembatani keluhan masyarakat karena setelah bersidang dilanjutkan reses," bebernya.
Nantinya aspirasi tersebut akan dinput dan dituangkan dengan RKPD DPRD sehingga kuluhan masyarakat tersampaikan oleh pemerintahan kota.
"Ini kadang pokok-pokok pikiran teman-teman ini tidak sampai sebelum ada aplikasi. Sehingga adanya aplikasi akan memudahkan dan termonitring," jelasnya.
Kabag Persidangan Risalah dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kota Balikpapan, Dian Wasesa menambahkan sosialisasi ini merupakan terobosan Sekwan Irvan Taufik dan secara konkret memang sangat dibutuhkan dari dulu.
"Semangatnya adalah seluruh aspirasi masyarakat itu bisa dengan lebih mudah diberikan dan tidak menunggu pada saat reses saja. Kalau pun masa reses masih ada kita mengadukan melalui aplikasi ini dan nanti kita himpun mejadi data besar yang bermuara pada pokok -pokok pikiran DPRD," bebernya.
Menurutnya melalui aplikasi tersebut, pokir DPRD ke depan lebih akuntabel karana pihaknya punya dasar dari aplikasi ini punya data tersebut.
Penulis: Laeko
Editor: Supiansyah