Mereka juga membawa peralatan dapur seperti kompor dan panci yang digunakan untuk merebus kopi sambil menduduki kantor BPN Balikpapan.
Kepala Kantor BPN Balikpapan Herman Hidayat menjelaskan BPN menunggu kelengkapan berkas warga yang terkena imbas penggunaan lahan yang dijadikan jalan tol. "Kami sudah menyelesaikan dan melaporkan ke Pemkot Balikpapan untuk masyarakat untuk melengkapi dokumen pembayaran. Kalau pembayaran uangnya kan sudah ada di Pengadilan,"jelas Herman kepada Korankaltim.com disela aksi tersebut siang tadi.
Kendala yang dihadapi adalah masih adanya sengketa lahan. Herman sudah meminta kepada warga terdampak untuk segera melengkapi berkas. "Kendala ada beberapa yang masih belum sama, masih yang lama sengketa lalu. Kendala kami tunggu vasilitasi walikota sudah kami sampaikan surat kepada warga apa yang bisa dilengkapi untuk kami segera buatkan rekomendasi ke Pengadilan." ungkapnya.
Saat ada kesepakatan warga dengan penggugat dan ditetapkan pengadilan maka sudah dapat dicairkan ganti rugi lahan itu. "Dokumen warga yang belum lengkap. Itu divasilitasi oleh tim. Mudahan bisa sepakat intinya rekomendasi ke pengadilan itu bisa dikeluarkan kalau sudah ada penetapan Pengadilan atau perdamaian," jelas Herman lagi.
BPN mencatat ada 18 bidang tanah yang belum rampung masalah ganti rugi lahan dan menyebut ada beberapa surat yang belum dilengkapi warga.
" Rincian ada beberapa surat yang sudah saya sampaikan ke Tim vasilitator dan kebetulan warga juga punya kopiannya, dokumen hak warga sebetulnya seperti dokumen IMTN yang delegalisir, segel legalisir ya surat penguasaannya."sebutnya.
Kuasa hukum warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Yesaya Rohy mengaku sudah lelah dengan sikap para stakeholder dalam kasus ini yang diklaim kasus tersebut karena tumpang tindih lahan.
"Saya sebagai pengacara RT 37 Kelurahan Manggar itu sudah capek karena selama ini memang yang dipersoalkan tumpang tindih karena setelah kami cek itu tidak tumpang tindih," kata Yesaya.
Warga RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur berdomisili dan mempunyai Surat Keterangan Tanah (SKT) di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
"Sedangkan Salim Lais (Penggugat) dan kawan kawan ini di Kampung Karang Joang Balikpapan Utara jadi sebenarnya dari segi kewilayahan tidak ada satupun tumpang tindih, yang jadi persoalan BPN selalu bilang itu tumpang tindih." ujar Yesaya lagi.
Menurutnya BPN Balikpapan meminta kepada warga adanya batas peda bidang. Padahal warga sama sekali tidak pernah tahu adanya peta bidang.
"Jadi itu bukan berdasarkan sertifikat atau berdasarkan wilayah tetapi katanya batas parsial sedang warga tidak pernah tahu batas parsial itu seperti apa, setelah kita cek batas parsial itu peta bidang, sedangkan peta bidang ini yang kami pertanyaan kalau ada unsur pidana nya kami akan laporkan ke Kepolisian,"tegasnya.
Bagaimana mungkin katanya peta bidang berbeda alamatnya dengan sertifikat nya sendiri. "Harusnya peta bidang dan sertifikat itu jadi satu kalau memang di Balikpapan Utara peta bidang tentu di utara dan di timur ya di timur ini bagaimana mungkin BPN selalu mengkliam ini memang sertifikat nya di utara tetapi peta bidang nya sampai ke Timur ini jadi persoalan akhirnya persoalan seolah buntu tanpa arah ini akhirnya warga berdemo sekian lama." pungkas Yesaya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur