"Tiga tersangka ini saling mengenal. Di mana MR dan AR ini statusnya pacaran. Mereka kami tangkap di pinggir jalan," kata Bambang saat pers rilis pengungkapan kasus, Selasa (11/10/2022).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari penangkapan JA dengan barang bukti sabu seberat 0,5 gram. Setelah itu dilakukan pengembangan, JA mengaku menjalankan bisnis barang haram tersebut dengan AR.
"Dari pengakuannya itu, kami bergerak melakukan penangkapan terhadap AR. Bersamanya ditemukan barang bukti sabu 0,5 gram juga," sebutnya.
Pengembangan kemudian terus dilakukan. AR yang baru saja diamankan menyebut masih ada satu orang lagi yang terlibat yakni MR seorang perempuan yang merupakan kekasih AR.
"Kami selanjutnya menangkap MR dan mendapatkan delapan paket sabu seberat 2,45 gram. Barang disembunyikan di balik master yang disimpan dalam kardus," tutur Bambang.
Ketiga tersangka kemudian digelandang ke Mako Polsek Balikpapan Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Saat didalami, ketiganya diketahui jika selain pengedar juga pengguna.
"Mereka saling mengenal. Ketiganya sudah menjalankan aktivitasnya ini (mengedarkan dan memakai sabu) cukup lama. MR selama ini merupakan target operasi Polda Kaltim. Untuk barang pengakuannya didapat dari Kota Samarinda," tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Maruly Zainuddin