Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Andreas Jaya Tampubolon menjelaskan, kebijakan tersebut tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim.
"Mekanisme sedang disiapkan perangkatnya sehingga ketika Gubernur Kaltim menurunkan SK, kami dari Samsat dalam hal ini tiga pilar Bapenda, Kepolisian dan Jasa Raharja akan menyiapkan mekanismenya,"paparnya, Selasa (4/10/2022) siang.
Dia menguraikan, pajak nol persen akan diberikan kepada driver Ojol kendaraan roda 2 (R2) semua operator dan termasuk angkutan kota (Angkot). Bukan pajak nol persen saja, akan tetapi pajak pokoknya juga di nol kan.
"Akan di nolkan tahun 2022 sampai Desember termasuk angkutan kota plat kuning bukan hanya dendanya, tapi pajak pokoknya akan di nol kan," sebutnya.
Untuk persyaratannya kata Tampubolon, pemohon hanya menunjukkan bukti kepesertaan aktif sebagai driver Ojol. "Persyaratan tidak susah, cukup dari rekan-rekan Ojol menunjukan bukti kepesertaan bukti keaktifan keanggotaan Ojol dan sesuai dengan nama yang tertera dan nomor kendaraannya, kita verifikasi secara ontime," tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Maruly Zainuddin