Berdasarkan keterangan Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika keluarga korban menjemur pakaian di depan rumah SL. Atas tindakan tersebut, SL keberatan lalu memutus tali jemuran tersebut hingga pakaian korban dan keluarganya berhamburan ke tanah.
Karena pakaian yang sedang dijemur kotor, kemudian Safaruddin bersama anaknya mendatangi rumah SL yang tepat berada di depan rumah. Lantaran didatangi korban bersama keluarganya, SL panik dan takut, selanjutnya mengambil bambu jemuran lalu dipukulkan ke arah Safaruddin dan keluarganya.
"SL merasa takut dikeroyok jadi mengambil bambu bekas jemuran itu dan memukulkannya secara membabi buta, setelah itu korban sebetulnya mau melerai memeluk SL dari depan lalu SL menggigit bagian dada dan tangan lalu didorong,"papar Djoko di Mapolsek Balikpapan Barat.
Informasi yang berkembang bahwa pada saat SL memukulkan bambu ke arah korban mengenai alat kelamin korban dan kesakitan. Usai cekcok tersebut kemudian korban pulang bersama anaknya.
"Karena setelah kejadian ada jeda sekira satu jam itu baru korban meninggal dunia. Jadi meninggalnya bukan di TKP dia sempat masuk ke rumah ke kamar mandi baru jatuh dan meninggal. Sementara yang terlihat korban tampak luka gigitan di dada dan tangan. Berdasarkan keterangan SL memukul membabi buta karena takut karena didatangi lebih dari dua orang. Jadi dia tidak mengetahui apakah mengenai alat kelamin korban atau tidak,"bebernya.
Usai dinyatakan meninggal korban lalu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan otopsi guna penyelidikan.
"Sementara itu pengembangan selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi jika keluarga korban setuju, kami tidak berani sebelum ada persetujuan keluarga korban untuk mengetahui penyebab kematian karena apa," jelasnya.
Saat ini pihak Polsek Balikpapan Barat masih melakukan penyelidikan, sementara SL berstatus saksi."Status masih saksi dengan berkembangnya penyelidikan bisa naik jadi tersangka, "tandasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor : Maruly Zainudddin