Agenda ini sendiri dihadiri oleh perwakilan personel kepolisian dari Polres kabupaten/kota se-Kaltim. Ia menambahkan, dalam struktur internal perangkat daerah, bidang persandian dulunya dipegang oleh Biro Umum Setdaprov Kaltim. Kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merevisi strukturisasi pemerintahan daerah. Sehingga persandian masuk menjadi seksi di Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Diskominfo Kaltim.
Dalam amanah UU Nomor 23 Tahun 2014, statistik dan persandian juga menjadi urusan wajib non pelayanan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah.
"Artinya, persandian sudah mendapat ruang bagus di pemerintah karena dianggap penting. Ini perubahan mindset. Ke depan, persandian dan siber akan kita naikkan sebagai sebuah bidang," ungkap mantan Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Kominfo Kita Samarinda ini.
Menurut Faisal, sebaik apa pun infrastruktur telekomunikasi, jaringan, atau pun command center tidak akan berguna tanpa keamanan siber yang memadai. "Apapun yang kita bangun, sia - sia tanpa keamanan siber. Apalagi kalau sampai data bocor," imbuhnya.
Ia berharap pemerintah dapat segera mengesahkan UU Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi agar maturasi keamanan siber di Indonesia lebih terjaga.
Seperti diketahui, arahan terkait pentingnya pengelolaan persandian dan keamanan siber dari ancaman cyber crime dan penyalahgunaan data telah diinstruksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo sejak 2019 lalu.
Saat ini, penyelenggaraan persandian untuk menjaga keamanan informasi memang menjadi hal yang sangat penting. Mengingat maraknya risiko cyber crime pada era digitalisasi informasi seperti sekarang.
Dalam penilaian National Cyber Security Index (NCSI) kapasitas keamanan siber Indonesia berada dalam kategori yang kurang baik. Dengan skor nilai 38,96 persen yang berada di bawah rata-rata global.
Untuk itu, Indonesia perlu memperkuat kapasitas keamananan siber. Dimulai dari regulasi dalam Undang - Undang (UU). Kemudian dalam praktiknya, juga diperlukan kompetensi di bidang persandian dan siber di setiap instansi untuk menjaga keamanan data internal. Termasuk di instansi Kepolisian Daerah (Polda). (KRV/Diskominfo Kaltim)