Salah seorang warga yang lahannya digunakan untuk pembangunan gedung SMPN 25, Baso mengatakan, hingga sampai saat ini untuk ganti rugi lahan milikinya belum ada kejelasan. "Pertemuan antara warga dan pemerintah tidak ada, tiba-tiba dibangun," ujarnya kepada awak media, Selasa (23/8/2022).
Bahkan dikatakannya, dalam rencana pembangunan gedung SMPN 25, pihaknya tidak pernah dilibatkan dan berkomunikasi dengan Pemkot Balikpapan.
Lebih rinci dia katakan, dirinya membeli lahan di kawasan tersebut sejak 2007, seharga Rp15 juta untuk ukuran seluas 200 meter persegi. Ia membeli dari pemilik sebelumnya yakni Istaniah yang dilengkapi kwitansi serta surat perjanjian jual beli. Tanah tersebut dibeli dengan surat segel yang dibuat tahun 1984.
"Ada segel, ada surat pelepasan haknya. Ketika dibangun tidak ada koordinasi, bahwa ini mau dibangun, saya coba tanya di kelurahan, tanya LPM. Kan ini dilempar-lempar. Dari LPM disuruh ke Arbain Side sebagai pengelola," bebernya.
Ia mengaku telah berusaha menanyakan masalah ini ke sejumlah pihak diantaranya kelurahan dan LPM Baru Tengah namun belum ada kejelasan.
"Setelah mereka berkumpul, dibilang nanti dibuatkan lagi tim untuk bersurat ke BPKAD, sampai sekarang tidak ada kejelasan. Saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya hanya bisa menunggu kabar, mau bagaimana lagi. Belum ada pembicaraan lagi," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Seksi Sarana Prasarana dan Perpustakaan SMP pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan, Ronny Syarifuddin selaku Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), enggan berkomentar mengenai hal tersebugt karena telah diserahkan penyelesaian kepada tim pengelola."Kalau masalah itu tanya pak Arbain Sidde karena dia pengelolanya," tandasnya.
Penulis : Laeko
Editor: Maruly Zainuddin