"Kami tentunya menolak yah. Pemerintah Kota Balikpapan tolong hormati, karena ini masih berproses hukum. Jangan main eksekusi secara liar seperti itu. Kami berharap wali kota bisa mengerti hal ini," ujarnya kepada awak media.
Dikatakannya, seminggu yang lalu pihaknya sudah mendapatkan surat dari Satpol PP bahwa hari ini akan dilakukan eksekusi pengosongan lahan. "Tapi dalam hal ini warga akan bertahan. Karena kita juga memiliki dasar hukum," jelasnya.
Diakuinya, pihaknya sudah melakukan mediasi akan tetapi gagal. Kemudian pada 25 Agustus 2022 nanti akan masuk pada proses pokok perkara.
Untuk itu dia berharap, Pemkot agar profesional menghentikan segala kegiatan di lahan tersebut sambil menunggu proses hukum hingga berkekuatan tetap.
"Untuk tahapan gugatan, di tanggal 25 (Agustus 2022) itu nanti masih pembacaan gugatan. Kemudian dilanjutkan dengan tahapan jawab dari mereka," jelasnya.
Salah seorang warga Kandarudin menambahkan, pihaknya menolak apabila ada eksekusi yang terjadi masih ada hak warga. " Pokoknya kami berjaga-jaga disini," jelasnya.
Sementara itu mengenai luasan lahan yang saat ini masih bersengketa, dia katakan seluas 35 x 65 meter persegi. Tak hanya itu, pihaknya memastikan warga akan tetap berjaga-jaga di lokasi hingga seluruh persoalan tuntas.
Terpisah, Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli menambahkan, rencana Pemkot untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan rumah sakit ditunda. Pemerintah jelasnya memperpanjang jadwal untuk eksekusi hingga 1 September 2022 mendatang.
"Kita telah bersurat kepada masyarakat yang masih bermukim di lokasi rencana pembangunan rumah sakit itu, sesuai jadwal itu dilaksanakan pada hari ini. Tetapi karena sesuatu hal, kita tunda pelaksanaannya," tambahnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan memberikan pemberitahuan ulang kepada warga yang bermukim di atas lahan rumah sakit Balikpapan Barat untuk meminta mengosongkan dan membongkar sendiri bangunan miliknya.
Ia menjelaskan, sesuai kebijakan Pemkot Balikpapan, proses pembangunan rumah sakit di Kecamatan Balikpapan Barat akan tetap berjalan sesuai rencana.
Pembangunan rumah sakit ini merupakan pelaksanaan dari RPJMD, salah satu program prioritas wali kota Balikpapan dan telah ditetapkan lokasinya di Balikpapan Barat.
Dalam pelaksanaan pengosongan lahan ini, Pemkot menyediakan dana Rp1,4 miliar sebagai uang santunan kepada warga yang masih bermukim di atas lahan tersebut, yang tercatat sebanyak 17 kepala keluarga.
Masing-masing kepala keluarga akan menerima besaran uang santunan yang berbeda sesuai hasil perhitungan tim taksasi independen
"Sampai saat ini, baru 5 kepala keluarga yang telah mengambil uang santunan yang disediakan, total baru berkisar Rp 300 juta anggaran yang disalurkan," pungkasnya.
Penulis: Laeko
Editor: Maruly Zainuddin