"Paling lambat 21 Agustus 2022, apabila dalam batas waktu itu tidak melaksanakan pengosongan sendiri bangunan masing-masing, maka pembongkaran bangunan dilakukan oleh pemerintah kota Balikpapan melalui tim pembongkaran bangunan, "ucap petugas Satpol PP Balikpapan sambil mencengkeram pengeras suara.
Menanggapi hal itu, pemilik lahan Izmir Nurwati melalui Kuasa Hukum, Andi Susilo SH meminta kepada Pemkot Balikpapan agar tidak bersikap arogan. "Beberapa kali Satpol PP Balikpapan mengirimkan surat kepada warga, tetapi dalam hal ini kami sudah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Balikpapan dengan gugatan Nomor 126 tahun 2022. Jadi kami mengharapkan pemerintah Kota Balikpapan jangan arogansi dalam menyikapi masalah ini,"ungkap Andi di lokasi lahan yang akan dijadikan Rumah Sakit Ibu dan Anak Sayang Ibu Jumat (19/8/2022) sore.
Dia meminta kepada Pemkot Balikpapan, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan."Kami memohon kepada pemerintah kota Balikpapan supaya mau melakukan eksekusi menunggu putusan hakim,"pintanya.
Dia mengklaim bahwa kliennya memiliki legalitas kepemilikan tanah yang diklaim Pemkot Balikpapan berupa segel tahun 1950."Alasan dia memiliki surat sertifikat tahun 95 kalau seluas 1.180 meter per segi tapi dalam hal ini dia mengklaim 5.000 an lebih , kalau klien kami 2.288 meter persegi segel tahun 1950 tanah milik Izmir,"sebutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Pemkot Balikpapan digugat atas perbuatan melawan hukum oleh warga yang mengklaim tanah yang akan dibangun Rumah Sakit Tipe C di Kecamatan Balikpapan Barat milik Pemkot Balikpapan adalah milik mereka.
Izmir Nurwati, warga setempat mengaku tanah yang akan dibangun Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) itu miliknya dan melalui kuasa hukum Andi Susilo dan Ahmad Wahid dirinya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Sidang perdata tersebut digelar Senin (25/7/2022) di PN Balikpapan. Dalam sidang tersebut hakim PN Balikpapan memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat dalam hal ini Pemkot Balikpapan untuk melakukan mediasi
Sidang pertama kemudian dari majelis memberikan kesempatan untuk mediasi. Sudah suatu protap dari pengadilan harus mengadakan mediasi agar di dalam mediasi jika ada titik temu maka kami berdamai, jika tidak ada baru beracara dilanjutkan," kata Andi usai persidangan.
Gugatan tersebut dilakukan Izmir Nurwanti karena memegang surat segel di lahan yang diklaim Pemkot Balikpapan dan Pemkot Balikpapan diduga mensertifikat lahan tanpa sepengetahuan pemilik.
“Gugatan dari Izmir Nurwanti pemilik tanah adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Pemkot Balikpapan maupun Satpol PP yang mereka lakukan adalah Pemkot Balikpapan mensertifikatkan tanah klien kami, tanpa sepengatahuan klien kami yang kemudian pemkot memasang plang untuk Rumah Sakit Ibu dan Anak." ucapnya lagi.
Kliennya tidak mengetahui Pemkot Balikpapan sudah mensertifikatkan lahan tersebut padahal sudah memegang segel sejak tahun 1950-an silam. Sidang siang tadi dihadiri perwakilan Pemkot Balikpapan, Satpol PP, Badan Pertanahan Negara (BPN), Perwakilan DKK Balikpapan dan penggugat.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Maruly Zainuddin