Pengungkapan penangkapan ikan menggunakan setrum ini berawal saat tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di perairan Sungai Suliliran Kabupaten Paser kerap dijadikan lokasi pencarian ikan menggunakan setrum.
Petugas kemudian melakukan patroli pukul 01.23 WITA dini hari dan mencurigai keberadaan dua perahu tanpa nama yang di atas kapal ada YNS, HRM dan AD sedang menyetrum ikan. Dari ketiganya selain mengamankan dua kapal tanpa nama petugas juga mengamankan barang bukti alat setrum ikan.
Kepala Satwas PSDKP Balikpapan Hamzah Kharisma kepada Korankaltim.com Senin (1/8/2022) hari ini menjelaskan terungkapnya kasus ini. "Selain dua perahu yang mereka gunakan, tim gabungan juga mengamankan 8 buah aki, 3 buah serok dan udang hasil tangkapan kurang lebih 30 kilogram," sebut Hamzah siang tadi.
Pengungkapan ini sekaligus jadi bukti sinergi antara aparat penegak hukum (APH). "Jadi kalau bisa bekerjasama dalam pelaksanaan tugas tentu dapat meminimalisasi dan dapat saling bertukar informasi pelanggaran kelautan dan perikanan yang ada di lapangan," papar Hamzah.
Menanggapi masih maraknya masyarakat menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang Plt Kepala DKP Kalimantan Timur Irhan Hukmaidy terus menggencarkan sosialisasi ke masyarakat terkait larangan penangkapan ikan secara illegal termasuk setrum ikan.
Penangkapan ikan menggunakan setrum adalah kegiatan penangkapan yang merugikan ekosistem, karena aliran listrik dapat mematikan ikan-ikan kecil yang ada di sekitarnya, bahkan si pencari ikan juga terancam tersengat aliran listrik dari alatnya.
Konflik sosial ditengah masyarakat juga dikhawatirkan dapat terjadi sewaktu-waktu, bisa saja ada masyarakat yang nanti akan main hakim sendiri atas ulah nekat pelaku setrum ikan dan pelaku illegal fishing di wilayahnya.
"Dengan kasus ini harusnya menjadi contoh agar tidak ada lagi yang menyetrum ikan dan menggunakan alat tangkap yang melanggar lainnya," pungkas Irhan
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur