Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Komisariat Universitas Balikpapan (Uniba) Maha Sakti Esa Jaya menilai RKUHP itu menuai polemik. Menurutnya ada pasal dalam RKHUP yang masih multitafsir dan bersifat pasal karet, sehingga berpotensi membungkam kebebasan sipil, kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Salah satu contoh pasal-pasal yang menggambarkan watak rezim kolonial dapat dilihat dalam Pasal 218 tentang penyerangan kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden, Pasal 240 penghinaan terhadap pemerintah, Pasal 351 penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara."ujarnya disela kegiatan mimbar bebas dengan tema "Pasal Berpolemik RKUHP: Dekolonialisasi atau Pemberangusan Demokrasi?" pada Sabtu (30/7/2022) di Taman Tiga Generasi Balikpapan.
Pun demkian Sakti menilai RKUHP tersebut menjadi angin segar bagi perkembangan hukum pidana di Indonesia, maka kemudian misi dekolonialisasi dan demokratisasi di dalam RKUHP perlu dijaga.
"Tentu diterapkan sehingga pasal-pasal yang masih menggambarkan watak rezim kolonial harus dapat di hapuskan demi menjalankan misi-misi di dalam RKUHP."pintanya.
Dia menuturkan untuk membangun kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya menghidupkan pasal pasal yang demokratis dalam RKUHP.
"Melalui mimbar bebas yang kami adakan dapat menjadi ruang untuk menempatkan aspirasi serta menjadi ruang penyadaran demokrasi dalam RKUHP, jangan sampai kebijakan yang ada dengan tujuan pembaharuan hukum malah justru mengenyampingkan kesejahteraan dan kemaslahatan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam sebuah negara demokrasi."urainya.
Dalam kegiatan mimbar bebas itu dihadiri oleh organisasi cipayung maupun organisasi internal kampus yang diisi dengan berbagai macam penampilan dari mahasiswa seperti orasi, puisi, pembacaan cerpen, hingga menyanyi.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah