Rumah megah ala bangunan Eropa bercat putih di Blok K 8 No 45 juga dilengkapi lift elevator itu kini atas nama sang istri muda bernama Hajah Farida.
"Sudah lunas sejak 2017, atas nama istri muda saya. Sampai saat ini tidak diberi sertifikatnya ada apa?,” ungkap Haji Daud kepada Korankaltim.com Kamis (21/7/2022) siang tadi.
Upaya untuk menanyakan alasan belum kunjung terbit sertifikat rumah dan bangunan sudah dilakukan kepada pihak Sinar Mas selaku pengembang perumahan Grand City di Balikpapan.
"Sudah saya tanyakan tapi jawabannya gak kena, katanya pengurusan-pengurusan terus sampai sekarang,"kesalnya.
Haji Daud membeli lahan tersebut seluas 419 meter persegi dengan harga Rp1.987 miliar medio November 2014 sesuai perjanjian dibayar tunai bertahap hingga lunas pada 16 November 2017.
"Setelah saya beli tanahnya, saya bangun rumah sekitar tiga tahun. Mungkin harga bangunannya saja ini Rp10 miliar," sebutnya saat ditemui di kediamannya.
Menanggapi hal itu Land Acquisotion Permit and Security Kalimantan Dept Head Sinar Mas, Piratno menjelaskan lahan yang dibeli oleh Haji Daud atas nama Hajah Farida sudah ada setifikatnya.
"Sertifikat rumah yang dibeli dari Hajjah Farida istri beliau sertifikat nya sudah pecah atau split jadi tinggal dilaksanakan proses AJB (Akta Jual Beli,Red) tentu untuk ke sana ada prosesnya kelengkapan apa saja kita juga akan follow up secepat mungkin agar sertifikat nya bisa segara balik nama," kata Piratno di komplek Grand City Balikpapan.
Hajjah Farida membeli tanah kavling, selanjutnya untuk proses pembangunan dilakukan pribadi sehingga segala pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi tanggungjawab pemikik.
"Artinya terserah dari pemilik bangunannya seperti apa kan yang memverifikasi (IMB,Red) dari kedinasan jadi di situ ada type nya berdasarkan type penerbitan IMB maka akan dilakukan proses untuk PBB pemecahan itu bukan hanya tanahnya,"tuturnya.
Untuk saat ini sertifikat yang ada untuk sertifikat lahan, sehingga harus masuk bangunan rumah yang saat ini sudah terbangun.
"Sebut saja rumah type 500 meter persegi berarti luas bangunan 420 meter persegi di situ ada nilai harga tanah berapa harga bangunanya, sehingga disitulah dasar untuk pengenaan BPHTB dan PPh kalau itu sudah dilakukan saya yakin untuk setifikatnya langsung balik nama sesui dengan surat."bebernya.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Hajah Farida agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut yang dapat merugikan para pihak.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur