"Dapat laporan dari teman-teman di Balikpapan yang mengadakan fasilitasi dengan teman-teman nelayan di Manggar yang menemukan adanya indikasi pencemaran lingkungan di wilayah sekitar manggar diduga oleh perusahaan," papar Selasa (19/7/2022).
Pun demikian pihaknya belum melihat langsung dugaan pencemaran lingkungan di lokasi itu. Dia meminta kepada forum nelayan untuk memberikan laporan resmi kepadanya untuk dilakukan tindakan.
"Tapi saya belum lihat secara langsung saya baru sebatas mendengar, saya minta kepada nelayan melalui forum yang ada untuk memberikan laporan kepada saya tentunya kalau memang itu benar, kita akan lakukan pertemuan pihak perusahaan untuk menindaklanjuti laporan tersebut," paparnya
Politisi partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Ketua Panja Kerusakan Lingkungan Komisi IV DPR RI ini mengaku prihatin ketika ada kasus pencemaran lingkungan.
"Pencernaan lingkungan adalah sesuatu yang sangat serius menurut saya pribadi saya prihatin ketika ada masalah pencemaran lingkungan, hal ini juga lingkup kerja Komisi IV DPR RI," bebernya.
Tidak hanya itu, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan yang membawahi wilayah Kaltim, Kalsel dan Kaltara juga akan segera melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) untuk mencari dan menemukan dugaan pencemaran lingkungan di wilayah perairan Manggar Balikpapan Timur.
"Kami akan mengecek ke lapangan apakah itu ada dugaan pelanggaran atau mengandung bahan kimia atau bahan tertentu, pencemaran seperti apa? Kami akan tindak lanjuti kita akan pulbaket dan apabila ditemukan ada indikasi pelanggaran itu kita akan laporkan ke pimpinan dan akan dimintai keterangan kepada yang bersangkutan. Kita akan lakukan pengambilan sampel dan lakukan pengecekan," papar Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Johanis J. Medea.
Dia menjelaskan terkait dengan pembuangan limbah itu juga akan dilihat zonasi apakah masuk dalam di ruang lingkup yang diperbolehkan atau tidak.
"Kemudian apakah dia memiliki izin apa tidak, sedangkan pemanfaatan lingkungan itu harus ada izinnya kita lihat apakah masuk zona dapat dilakukan pembuangan ya dapat dibenarkan untuk itu. Apalabila itu masuk zona tidak untuk pembuangan limbah ya tentu pelanggaran," timpalnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah