Aksi SA berhasil dihentikan Tim Opsnal Polresta Balikpapan. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro kepada Korankaltim.com Kamis (14/7/2022) hari ini menjelaskan, SA sudah beraksi di dua wilayah, yakni Balikpapan dan Penajam Paser Utara (PPU).
Aksi pertama dilakukan pada 27 Maret 2022 lalu di Jalan Mekar Sari, Gunung Sari Ilir. Dari sana SA berhasil menggondol satu unit motor Yamaha Mio.
"Dia kembali beraksi 10 Juli 2022 lalu di Perumahan Borneo Paradiso, Balikpapan Timur, membawa kabur satu unit Honda Scoopy," kata Rengga.
SA berhasil ditangkap Senin (7/7/2022) lalu dan diketahui dalam menjalankan aksinya, SA memilih kendaraan yang ditinggal dengan kondisi kunci motor masih menancap. "Modus yang digunakan tersangka adalah mencuri motor yang kuncinya masih tertancap," ungkap Rengga.
SA beraksi seorang diri dimana motif pencurian yang dilakukannya untuk keperluan pribadi. "Pengakuannya untuk keperluan pribadi," ucap Rengga.
SA terancam tujuh tahun penjara. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP atas aksi pencurian yang dilakukannya tersebut.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur