Awalnya, jajaran Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran sabu-sabu di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin Balikpapan Barat sekitar jam tujuh malam hari Senin tersebut dan mendatangi kawasan tersebut yang dari informasi masyarakat diketahui akan ada transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Petugas berpakaian preman kemudian ke lokasi dan benar saja di sana ada tiga orang yang belakangan diketahui berinisial KH, KC dan KD.
Karena gerak-gerik ketiganya mencurigakan, petugaspun langsung melakukan penyergapan. KC dan KD mengambil langkah seribu dan lolos dari kejaran polisi sementara KH justru melakukan perlawan saat diamankan.
Petugas awalnya meletuskan tembakan peringatan ke udara, agar pemuda 22 tahun itu kooperatif dan menyerahkan diri.
Namun peringatan itu tidak digubris yang membuat petugas dengan sigap mengambil tindakan tegas dan terukur, dengan memberikan hadiah timah panas dibetisnya.
"Tersangka sementara ini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena saat hendak ditangkap melawan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur." ungkap Wadir Resnarkoba Polda Kaltim AKBP Rino Eko kepada Korankaltim.com Senin (7/11/2022) siang tadi.
Dari tangan KH didapati barang bukti sebanyak 64 poket sabu dengan berat keseluruhan 41,98 gram dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu Rp3,4 juta. "Dia menjual kepada pembeli Rp150 ribu hingga Rp200 ribu perpoket,"sebutnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur