Atas putusan tersebut JPU Kejari Balikpapan akan meminta petunjuk kepada Kepala Kejari Balikpapan, apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.
"Kami selaku JPU memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir sedangkan terdakwa menyatakan terima. Dalam waktu 7 hari kami akan meminta petunjuk ke pimpinan untuk langkah selanjutnya apakah banding atau menerima putusan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Balikpapan Handaya.
Menurutnya kasus tersebut sudah menjadi perhatian publik sehingga perlu dilakukan konsultasi kepada pimpinan agar tidak menyebabkan keresahan di masyarakat.
"Ini sifatnya karena menarik perhatian masyarakat maka kami harus meminta petunjuk pimpinan terlebih dahulu," paparnya.
Meski begitu JPU mengaku puas karena majelis hakim menerima seluruh isi dakwaan yang diajukan JPU terhadap terdakwa dimana pokok-pokok dakwaan menjadi acuan majelis hakim untuk memutus hukuman.
"Dakwaan primer untuk putusan hakim mengambil keseluruhan dari JPU hanya dari sifatnya tuntutan kami 12 tahun dan hakim memutus 9 tahun putusan itu kan jadi kewenangan hakim untuk memutus perkara. Paling penting apa yang dituntut dari pokok perkara ancaman Pasal yang diterapkan hakim mengambil keseluruhan dari unsur yang kami buktikan," papar Handaya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur