Terdakwa Rusdiana diputus berupa pidana penjara 5 tahun 6 bulan, pidana denda dan juga pidana uang pengganti sedangkan terdakwa Dwi Haryanto telah dijatuhkan putusan berupa pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa tahanan, ditambah pidana denda.
Ditemui Korankaltim.com Selasa (28/6/2022) siang tadi, Kepala Kejari Balikpapan Handaya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Balikpapan Rudi Susanta membeberkan alasan JPU menyatakan banding atas putusan majelis hakim lantaran belum memenuhi ihwal tuntutan.
"JPU merasa putusan pidana yang dijatuhkan majelis hakim terhadap putusan tersebut belum memenuhi apa yang dimintakan dalam tuntutan. Di sisi lain JPU menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim belum memberikan efek jera dan tidak memperhatikan rasa keadilan yang berkembang di masyarakat saat ini," beber Rudy.
Tidak hanya itu, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat memberantas tindak pidana korupsi, bahwa tindak pidana korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga pelanggaran hak sosial dan ekonomi masyarakat.
"Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya dilakukan secara luar biasa atau extra ordinary crime dan mengenai penjatuhan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi haruslah lebih berat," tegasnya.
Mantan Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampas Kejari Kukar ini menegaskan pihaknya sedang melakukan penyusunan memori banding untuk segera diajukan.
"Atas sikap JPU tersebut, sementara JPU sedang mempersiapkan penyusunan memori banding ke tiga terdakwa tersebut, untuk menyatakan banding kami sudah menyatakan pada hari saat putusan oleh majelis hakim untuk penyerahan memori banding secepatnya target bisa segera kami serahkan ke pengadilan,"jelasnya.
Ketiga terdakwa merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya diputus dengan terdakwa Robi Ruswanto selaku Kepala Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP) Balikpapan Tahun 2014 dan Astani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pada Februari 2022 Kejari Balikpapan menerima serah terima tersangka dan barang bukti tahap atas pengembangan perkara pengadaan lahan TPA Manggar yakni terdakwa Andi Walinono, Ruadiana, dan Dwi Haryanto.
"Terkait penanganan ke dua terdakwa terdahulu (Astani dan Robi Ruswanto,Red) saat ini dalam upaya hukum kasasi dan sedang berjalan,"jelasnya.
Nilai kerugian keuangan negara akibat tidak pidana korupsi yang dilakukan oleh para terdakwa sesuai hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur didapat temuan senilai 12.997.560.000 dari nilai kegiatan proyek senilai Rp22 Miliar.
Dengan rincian kerugian negara pada tahun 2014 sebesar Rp 10.407. 460.000 dan pada tahun 2015 sebesar Rp 2.590.100.000. Luasan lahan yang dijadikan obyek dalam lahan TPA Manggar ini dibagi dalam dua tahap tahun anggaran. Untuk tahun anggaran 2014 seluas 148.878 meter persegi. Untuk pengadaan yang dianggarkan tahun 2015 seluas 25.901 meter persegi.
"Peran masing-masing untuk Andi Walinono berperan sebagai anggota DPRD yang berperan mengkoordinir bersama Rusdiana terkait kegiatan pembebasan tanah pengadaan lahan dari tahap persiapan sampai tahap pembayaran dia yang mengkooridnir dan mengatur,"paparnya.
Sedangkan Dwi Haryanto berperan sebagai tim appraisal yang memberikan penilaian harga tanah dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur