"Sakit hati saya Mas," kata MR kepada Korankaltim.com saat digiring anggota Jatanras Polresta Balikpapan menuju sel tahanan Senin (27/6/2022) sore tadi.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menjelaskan, motif sakit hati MR karena dulu saat bekerja di BOS pernah meminjam uang perusahaan namun ditolak. "Dia mantan karyawan di tempat itu, dulu pernah meminjam uang tapi ditolak. Karena sakit hati, akhirnya ketika sudah keluar dia mencuri di kantor tersebut,” ujar Rengga.
Di dalam brankas yang dibobol MR selain berisi uang tunai juga terdapat empat lembar free pass bioskop, satu bungkus RJ 45 head printer dan 16 buah smart card. Perusahana pun mengalami kerugian mencapai Rp40 juta imbas aksi MR.
Saat beraksi, pemuda itu mengajak tiga rekannya. MR tahu betul seluk beluk kantor dari waktu hingga hari yang pas untuk melancarkan aksi nekatnya. Semua skenario pencurian disutradarai oleh MR sehingga dia jadi otak dibalik pencurian ini. Tiga rekan lainnya yakni RC, MJ dan RK saat ini berstatus buron.
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari brankas, uang sisa pencurian Rp12,78 juta, kunci duplikat, palu dan tang serta satu unit motor yang dipakai untuk mengangkut brankas," papar Rengga lagi.
Akibat perbuatannya, MR dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur