Petugas berpakaian preman kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut Minggu (12/6/2022) malam kemarin dan disana melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke dalam sebuah rumah. Petugas kemudian mengamankan pria yang dimaksud yang diketahui berinisial H alias ES berusia 39 tahun.
"Kami cek barang yang dibawa dan pakaian, badan serta tempat di sekitar area dalam kamar, saat itu di dapati satu kotak rokok yang di dalamnya ada tujuh plastik flip bening berisikan sabu seberat keseluruhan 6,60gram,” jelas Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Djoko Purwanto kepada Korankaltim.com Senin (13/6/2022) siang tadi.
Selain itu ditemukan juga sebuah sedotan sendok takar sabu dan 27 buah plastik flip bening kosong. Dari hasil penggeledahan barang-barang yang didapati petugas diakui ES miliknya yang didapat dari seseorang berinisial TT yang merupakan perantara mediator komunikasi saat membeli barang tersebut dari bandar sabu-sabu Balikpapan Barat berinisial JM.
“ES dan barang bukti kami bawa dan diamankan ke mako Polsekta Balikpapan Barat untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Djoko lagi dan menambahkan kalau setelah dilakukan tes urin ES hasilnya positif mengandung narkotika.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur