"Sudah pasti kecamatan, kelurahan dan ketua RT harus mendukung program Sensus Penduduk lanjutan ini sesuai SE Walikota Balikpapan," tegas Heru kepada Korankaltim.com Minggu (5/6/2022) hari ini.
Surat Edaran (SE) Walikota Balikpapan, Nomor 470.071/04 96/ Disdukcapil tentang dukungan pelaksanaan SP2020 lanjutan memang sudah dikeluarkan dimana pelaksanaan SP2020 lanjutan di Balikpapan melibatkan 194 petugas lapangan yang terdiri dari 135 Petugas Pendataan Lapangan (PPL), 44 Koordinator Tim (Kortim), dan 15 Koordinator Sensus Kecamatan (Koseka). Setiap petugas akan dibekali surat dan atribut resmi
Untuk memastikan sensus penduduk lanjutan 2020 berjalan lancar dan tak ada penolakan dari masyarakat, BPS, kelurahan dan RT sudah memberikan penjelasan.
"Sampai sejauh ini tidak ada penolakna dari masyarakat, hanya saja biasanya ada pertanyaan tentang Sensus lanjutan ini kenapa ada lagi. Setelah diberikan penjelasan langsung dari pihak BPS, Ketua RT dan Kelurahan akhirnya bisa dilanjutkan pendataan kembali, khususnya di lingkungan komplek perumahan," sebut Heru.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur