Pekerjaan ringan dengan hasil yang lumayan membuatnya gelap mata dan nekat terjun ke bisnis haram tersebut. "Buat sehari-hari saja mas, karena jadi petani kurang menghidupi," kata AS saat dibawa petugas Polresta Balikpapan menuju sel tahanan Selasa (31/5/2022) siang tadi.
AS mengaku tak kenal dengan bandar, hanya saja mendapatkan informasi pekerjaan itu dari rekannya yang menawarkan. "Gak tahu orangnya, tahu dari teman ke teman saja, tinggal antar sudah dikasih tahu titiknya,"katanya.
Untuk sekali antar setiap 50 gram sabu AS diberi upah Rp1 juta. AS juga mengakui sudah 9 kali menjadi kurir sabu-sabu. "Tidak tentu hitungannya, per 50 gram dibayar Rp1 juta. Kalau yang ini belum dibayar," jelas AS.
AS diciduk jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan saat bertransaksi di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 5, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara Senin (30/5/2022) dini hari kemarin sekira pukul 01.30 WITA.
Sebelumya tim opsnal Resnarkoba Polresta Balikpapan mendapat informasi akan ada transaksi sabu-sabu di kawasan itu, petugas berpakaian preman kemudian melakukan penyelidikan.
Benar saja pada saat dilokasi kejadian petugas melihat seseorang mengendarai sepeda motor Yamaha R15 bernomor Polisi KT 2581 BCV menggendong tas ransel hitam. Petugas kemudian menyergap dan melakukan penggeledahan.
"Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan seorang pria yang sedang melintas menggunakan sepeda motor saat dilakukan penggeledahan ternyata membawa tas ransel di dalam ada satu dus dan dua bungkus plastik yang berisi 2 Kg sabu setelah kami timbang," papar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda saat menggelar press conference di Mapolres Balikpapan Selasa (31/5/2022) siang tadi kepada Korankaltim.com.
Dari keterangan AS, barang haram itu berasal dari seorang warga Samarinda berinisial K. "Kami lakukan pemeriksaan, sabu tersebut didapat melalui K warga Samarinda yang ditetapkan DPO,"katanya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur