Diketahui bahwa sidang praperadilan itu bermula atas penetapan tersangka oleh Polda Kaltim terhadap Direktur CV Surya Harapan Baru (SHB) Qurais Ismail pada September 2021 lalu.
Kasus itu ditangani oleh Law Office Agus Shali & rekan yakni Sabriadi Syahruddin, Sakir, Mansyur, Lina Andriani, Predy Gunawan, dan Kuswandi Dwi Eri Edisam.
Kuasa Hukum Qurais Ismail, Agus Shali merasa ada kejanggalan sehingga diajukan permohonan praperadilan ke PN Balikpapan.
"Kasus ini bermula sejak tahun 2019, baru ditetapkan sebagai tersangka klien kami pada September 2021 rentan waktunya sangat lama sekali sehingga kami melihat ada celah untuk kami mengajukan permohonan praperadilan,"katanya.
Dia menjelaskan bahwa fakta yang terungkap pada persidangan putusan yang digelar pada Selasa (24/5/2022) sore tidak adanya saksi yang menyaksikan terjadinya pemalsuan surat kuasa itu.
"Karena memang fakta yang terungkap di dalam persidangan bahwa tidak ada satu saksi pun yang menyaksikan adanya dugaan pemalsuan surat kuasa terkait tertanggal 17 Desember 2020 itu yang menjadi rujukan diterbitkannya akta perubahan CV Surya Harapan Baru (SHB) Nomor 15 tanggal 28 Desember 2020,"paparnya.
Di samping itu, lanjut Agus, di dalam sidang terungkap berdasarkan keterangan saksi yang dihadirkan bahwa kliennya benar diberikan mandat melalui rapat pada tanggal 16 Desember 2020 itu untuk melakukan pengurusan administrasi akta perubahan CV SHB.
"Berdasarkan bukti yang kami ajukan ke pihak hakim yang menangani perkara ini bahwa tidak menjadi dasar penertiban akta terhadap surat kuasa itu karena surat kuasa itu dikirim oleh klien kami kepada notaris berdasarkan bukti screenshot yang kami punya tanggal 29 Desember sedangkan mereka datang ke notaris tanggal 26 Desember,"bebernya.
Menurutnya. dengan adanya putusan PN Balikpapan sudah berkeadilan dikarenakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh pihak Polda Kaltim tidak berdasar.
"Saya melihat cukup berkeadilan karena memang fakta terungkap bahwa penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti karena di samping ada bukti surat, juga ada bukti saksi yang yang menyaksikan dan itu tidak ada satupun yang menyaksikan tindak pidana pemalsuan kapan dan di mana dilakukan," ujarnya.
Dia menyebutkan bahwa putusan PN Balikpapan menyatakan mengabulkan gugatan termohon, menetapkan bahwa penetapan tersangka batal demi hukum, memerintah kepada penyidik Polda Kaltim untuk menghentikan proses penyidikan, mengembalikan hak dan martabat nama baik termohon dan membebankan biaya perkara kepada Polda Kaltim.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah