Warga yang didominasi emak-emak juga membentangkan spanduk bertuliskan Bayarkan segera hak warga RT 37 Manggar yang dipasang di halaman PN Balikpapan.
Hermin Bangri, seorang warga RT 37 kepada Korankaltim.com mengatakan, mereka datang untuk mengetahui kejelasan uang pembayaran lahan ganti untung melalui skema konsinyasi.
"Kami sampai saat ini belum dibayar padahal kami sudah berusaha agar kami cepat dibayar tapi ternyata tidak ada kepastian makanya kami datang ke pengadilan bertanya sekaligus mengadu kami mau diposisikan di mana kami sekarang gak pernah mendapat kepastian," tegas Hermin usai melakukan pertemuan bersama pihak PN Balikpapan.
Warga sudah beberapa kali melakukan penutupan jalan tol Balikpapan Samarinda namun tidak pernah dihiraukan. "Kami sudah tutup jalan tol tapi tidak ada juga kejelasan makanya kami datang ke pengadilan meminta kepastian apakah kami dibayar apa bagaimana sementara kami yang terkena penggusuran jalan tol kan sudah dibayar oleh pemerintah," bebernya.
Dia menyebut ada kesalahan yang dilakukan oleh PPK Pengadaan jalan tol Balikpapan-Samarinda, Satgas A dan B serta Badan Pertanahan Negara (BPN)
"Tapi ini kesalahan besar di PPK lahan, Satgas A dan B dan juga BPN kami mau bertemu mereka tapi sedang di Samarinda jadi tidak bisa ketemu. Akhirnya kami mengambil kesimpulan ke pengadilan karena uang kami dititip ke sini kalau memang uang kami di PPK lahan atau BPN ya tidak datang ke sini," tegasnya.
Hermin meminta persoalan tersebut segera diselesaikan lantaran sudah berjalan 6 tahun terlebih uang penggantian lahan tersebut sudah ada di PN Balikpapan.
"Berhubung uang kami ada dititip disini (PN) ya kami meminta kepastian. Saya sendiri Rp600 juta tapi untuk semua warga kami kan satu paket dan satu hamparan janganlah pilih kasih ada yang dibayar ada yang tidak harusnya ini diselesaikan semua. Jangan sampai ada yang sakit hati sama-sama berjuang sudah 6 tahun kami berjuang untuk mendapatkan hak kami," tegas Hermin.
Hasil pertemuan tersebut lanjut Hermin PN Balikpapan akan membantu memfasilitasi pertemuan semua pihak baik dari PPK lahan, Satgas A dan B serta BPN.
"Semoga ada hasilnya jadi saya bilang saya kasih waktu paling cepat satu minggu paling lambat dua minggu akan dilakukan pertemuan. Akan dihadirkan semua pihak. PPK Lahan Satgas A dan B serta BPN karena memang ini yang membuat kesalahan besar dan membuat kami susah," paparnya.
Masih ada tiga warga yang mengaku belum masuk dalam konsinyasi. Hermin menambahkan ketika tetap hak warga belum kunjung diterima maka akan kembali melakukan penutupan jalan tol Balikpapan Samarinda.
"Ketika tidak ada respon maka kami akan tutup kembali jalan tol kalau kami tidak ada pembayaran ya sudah kami kelahi saja daripada lahan kami sudah dibayar tapi belum kami terima," tegasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur