Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Johan Marpaung mengatakan, naiknya zakat fitrah itu berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan organisasi keagamaan antara lain Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, MUI, Dinas Perdagangan, Baznas dan Forum Zakat Balikpapan.
"Kami sudah melakukan rapat bersama dengan beberapa instansi, lembaga dan organisasi Islam untuk menentukan kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun ini," kata Johan kepada Korankaltim.com Kamis (14/4/2023) siang tadi.
Besaran kadar zakat ini diterapkan disesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari yaitu 3 kilogram per jiwa.
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya. "Zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri," paparnya.
Untuk perhitungan zakat fitrah dinilai dengan uang seharga beras, maka nilainya untuk harga beras tertinggi sebesar Rp45 ribu per jiwa.
Sementara untuk harga beras pertengahan sebesar Rp39 ribu per jiwa dan harga beras terendah Rp33 ribu per jiwa.
Untuk zakat fidyah atau pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal, kategori I senilai minimal Rp 60 ribu per hari per jiwa sedangkan kategori Il Rp 30 ribu.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur