Pengungkapan tersebut bermula ketika anggota Satresnarkoba Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat di kawasan Jl Parman Gunung Guntur RT 21 Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah Senin (14/3/2022) malam sekira pukul 20.30 Wita.
Petugas kemudian melihat adanya seseorang dengan gerak gerik mencurigakan. Tak menunggu lama petugas berpakaian sipil kemudian menciduk UM. Rupanya UM terlebih dahulu membuang sebuah bungkusan plastik warna gelap ke semak-semak.
Setelah didesak, UM kemudian menunjukan bungkusan plastik tersebut dan setelah diperiksa benar saja berisi 5 poket sabu-sabu siap edar seberat 56,56 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun mengungkapkan berdasarkan hasil interogasi kepada tersangka bahwa sabu-sabu tersebut didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Bolang alias Black warga Samarinda.
"Pelaku sebelumnya ditangkap saat berjalan memang sudah kami intai, sabu-sabu ini dari Samarinda jadi tersangka ini sudah dua kali bertransaksi kemudian kedua kali ini dia membeli dengan harga Rp42 juta,"sebutnya Selasa (22/3/2022) siang.
Rencananya lanjut, Tasimun sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Balikpapan. "Jadi akan dijual di Balikpapan tergantung pasien yang akan membeli dia akan menjualnya," ujarnya.
Dalam melakukan aksi tersebut, UM melakukan bisnis haram ini seorang diri. "Sementara penyidikan dia masih sendiri cuma ada dia mengambil barang dari Samarinda dengan DPO atas dama Black namun tersangka tidak kenal," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, UM dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 6 tahun hingga 20 tahun.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah