"Kami melaksanakan razia di THM seluruh wilayah hukum Kodam VI Mulawarman serta jajaran Pom TNI lainnya sesuai dengan perintah dari Puspomad nomor 4 tahun 2022 sekaligus tindak lanjut dimulainya Ops Gaktib Waspada Wira Beliung dan Ops Yustisi Citra Wira Beliung 2022," papar Paritas.
Dari pantauan Korankaltim.com, personil gabungan Pom tersebut mengawali razia di Pub 76 yang berlokasi di Jalan Ruhui Rahayu Balikpapan Selatan sekira pukul 00.05 Wita.
Mereka memeriksa satu persatu pengunjung untuk memastikan ada tidaknya anggota TNI yang dilokasi.
Setelah itu, petugas kemudian memasang stiker bertuliskan "Peringatan aerah terlarang bagi anggota TNI" dengan latar belakang berwarna merah dan disisipi lambang Kodam VI Mulawarman, Pomdam VI Mulawarman, Pom TNI AU serta Pom TNI AL.
"Kami akan melakukan semua penertiban mulai dari Pub 76 diskotik serta karaoke. Kami pasang stiker larangan bagi anggota TNI maupun PNS TNI yang memasuki daerah terlarang tersebut," tegasnya.
Terkait dengan sanksi ketika ditemukan anggota TNI melakukan pelanggaran adala tilang tatib.
“Kalau ada anggota yang melanggar dikenakan Pasal 163 KUHPM sesuai dengan surat perintah Puspomad," pungkas Paritas.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur