Sudah Tiga Bulan Buron, Polisi Belum Berhasil Tangkap Pemodal Tambang Ilegal di Balikpapan
1 menit baca493 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Perburuan terhadap pemodal tambang ilegal di Balikpapan tampaknya masih menemui jalan buntu. Tercatat sudah lebih dari tiga bulan lebih sejak terungkapnya aktivitas tambang ilegal di kawasan Jalan Batu-Batu, KM 24, RT 45, Kelurahan Karang Joang Balikpapan Utara pada 16 November 2021 lalu.
Dalam kasus itu pihak Polresta Balikpapan menetapkan SHR sebagai tersangka, sedangkan ZK yang diduga sebagai pemodal berstatus daftar pencarian orang (DPO).









