Bermula ketika pelaku berpura-pura masuk ke sebuah warung untuk membeli.
Pelaku kemudian mengajak korban ngobrol, hingga ketika itu korban yang diketahui bernama Tenri Apang lengah. Sekonyong-konyong tangan kanan MI merengkuh kalung berserta liontin emas yang terpasang dileher korban hingga putus.
Usai ambil paksa, MI kabur menggunakan sepeda motor Yamaha MX King bernomor Polisi KT 4109 VI. Barang berharganya berpindah tangan, korbanpun langsung berteriak lantang hingga membuat perhatian warga sekitar.
Mendengar teriakan jambret sembari menunjuk pelaku yang hendak kabur, wargapun langsung berusaha menghentikan laju sepeda motor pelaku. Wargapun sukses meringkus MI, lantaran kesal dengan perbuatannya wargapun memberikan hadiah bogem mentah.
Tim Batman Polsek Balikpapan Utara yang mendengar adanya aksi jambret kemudian mengamankan pelaku untuk menghindari aksi main hakim sendiri."Ya kami amankan pelaku diblokasi kejadian bersama warga,"ujar Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto melalui Panit Jatanras Polsek Balikpapan Utara Ipda Dafid pada Minggu (20/2/2022).
Dari tangan pelaku kata Dafid berhasil diamankan barang bukti kalung emas beserta lionting milik korban seberat 14 gram. MI langsung dikeler ke Mapolsek Balikpapan Utara. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun
Berdasarkan catatan kepolisian rupanya MI bukan pemain baru, dia pernah melakukan kasus yang sama dan divonis hakim pada 2019 lalu.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah