"Kami dampingi mereka, diusahakan masuk sekolah lagi di tahun ajaran baru karena pindah sekolah berkas harus diurus," kata Santi kepada Korankaltim.com Kamis (10/2/2022) hari ini.
UPTD PPA Balikpapan mengani kasus ini bermula adanya informasi masyarakat ada anak yang lari dari lembaga pendidikan rumah tahfidz karena mengalami pencabulan.
"Ada warga yang memberitahu ke kami kemudian melaporkan setelah itu kami lakukan penjangkauan kepada orangtua mereka, kami konseling dari situ kami dapat posisi alamat terduga korban kedua," urainya.
Kedua korban kabur dari lembaga pendidikan rumah tahfidz yang diasuh oleh tersangka RM karena sudah tidak tahan dengan perilaku pria tersebut karena kerap menjadi korban pencabulan dan berulang kali disetubuhi.
"Keterangan dari mereka, sejak dua pekan masuk sekolah yang satu sudah disetubuhi yang satu lagi dilecehkan. Mereka disana satu setengah tahun, pada akhir tahun mereka kabur" ungkap Santi.
Meski kondisi kedua korban relative stabil, namun mereka mengalami trauma jika bertemu dengan pelaku.
"Dengan orang lain tetap dapat komunikasi tapi mereka tidak mau bertemu dengan pelaku jadi bukan trauma karena dengan melihat lelaki lain tidak apa-apa hanya tidak mau lagi bertemu dengan pelaku," sebutnya.
Diketahui Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim melakukan pemeriksaan yang sebelumnya mendapat laporan terjadinya kasus ini sampai akhirnya Kamis (3/2/2022) pekan lalu polisi mengamankan RM dan menetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menegaskan bahwatersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Kaltim.
"Sudah ditangani dan sudah ditahan yang bersangkutan sudah ditahan korban dua anak dari muridnya," ungkap Yusuf.
Laporan Polisi tersebut diterima penyidik pada Januari 2022 lalu, petugas sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta saksi korban.
"Atas dasar itu makanya kami gelar perkaranya lalu kami bisa naikan statusnya sebagai tersangka dan sudah kami tahan. Saksi ada 11 orang," paparnya.
RM melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak didiknya dilakukan kurun waktu pada Juli 2020 hingga Desember 2021.
"Tanggal 3 Februari 2022 dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan. Rentan waktu Juli 2020 sampai Desember 2021 setahun lebih kejadian tersebut berlangsung," pungkas Yusuf.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur