Dua santriwati itu justru menjadi budak seks pencabulan dan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh pengasuh tahfiz berinisial RM.
Kedua korban berusia 11 dan 15 tahun. Atas kejadian tersebut penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim melakukan pemeriksaan yang sebelumnya mendapat laporan aduan dari para orang tua korban.
Hingga akhirnya pada Kamis (3/2/2022) polisi mengamankan RM dan menetapkan sebagai tersangka. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menegaskan bahwa tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Kaltim.
"Sudah ditangani dan sudah ditahan yang bersangkutan sudah ditahan korban dua anak dari muridnya," ungkap Yusuf, Rabu (9/2/2022).
Laporan Polisi tersebut diterima penyidik pada Januari 2022 lalu, petugas sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta saksi korban.
"Atas dasar itu makanya kami gelar perkaranya lalu kami bisa naikan statusnya sebagai tersangka dan sudah kami tahan. Saksi ada 11 orang,"sebutnya.
Dia menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap anak didiknya dilakukan kurun waktu pada Juli 2020 hingga Desember 2021.
"3 Februari 2022 dilakukan penangkapan dan dilakukan penahanan. Rentan waktu Juli 2020 sampai Desember 2021 setahun lebih kejadian tersebut dilakukan,"tuturnya.
Untuk kondisi korban lanjut perwira menengah berpangkat tiga bunga di pundak ini dalam kondisi baik."Kondisi korban secara jasmani sehat ya mental sehat karena sudah dimintai keterangan,"tegasnya.
Kasus tersebut saat ini baru ditangani dengan laporan dua korban, tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang belum melapor. Yusuf juga membuka ruang kepada masyarakat yang menjadi korban untuk melaporkan kejadian itu.
"Tergantung hasil pemeriksaan kalau memang ada korban lain yang berkenan membuat laporan silahkan karena ini berkaitan dengan kasus asusila kami tidak bisa memaksa orang untuk melapor karena ini delik aduan karena petimbangan mental. Kami membuka pintu kepada semua korban yang memang merasa pernah menjadi korban yang dilakukan oleh tersangka silakan melaporkan sementara baru dua orang itupun orang tuanya yang melaporkan," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 76e junto ayat 82 ayat (1), (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah