Dijelaskan Rahmad Pribadi, kerjasama merupakan tindak lanjut upaya pendampingan pengamanan proses distribusi hingga ke petani yang sebelumnya terjalin dengan Polda Kaltim. Adanya pengawasan dan identifikasi oleh Kejaksaan, diharap makin memperkuat langkah penegakan hukum untuk mengantisipasi potensi pelanggaran.
"Melalui kerjasama dengan Polda dan Kejati Kaltim, PKT yakin pengawasan dan pengamanan penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani akan semakin baik dengan sasaran yang jelas. Terlebih Kaltim merupakan basis operasi PKT, sehingga kepastian pupuk bersubsidi untuk seluruh wilayah Kaltim menjadi prioritas utama yang kita laksanakan," ujar Rahmad, Rabu (9/2/2022).
Penjajakan kerja sama serupa akan turut dilakukan PKT di wilayah tanggungjawab distribusi lainnya, sebagai langkah aktif mengamankan proses distribusi pupuk bersubsidi bagi penerima yang berhak dan tercantum dalam E-RDKK. Apalagi ketersediaan pupuk yang mencukupi menjadi salah satu faktor penentu tercapainya ketahanan pangan nasional.
"Pupuk bersubsidi merupakan hak petani yang harus teralokasi sesuai ketentuan, maka dari itu PKT harus meyakinkan potensi penyelewengan pupuk bersubsidi bisa ditekan dan diantisipasi secara optimal," tambah Rahmad.
Sementara itu, Kepala Kejati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman mengatakan kerjasama ini juga merupakan tindaklanjut instruksi Jaksa Agung RI terkait operasi intelijen dalam pemberantasan mafia pupuk melalui Kejaksaan Tinggi di setiap daerah.
"Kami sampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan PKT kepada Kejati Kaltim, untuk kerjasama pemberantasan mafia pupuk dan potensi penyimpangan distribusi pupuk bersubsidi sesuai amanah Jaksa Agung," kata Deden.
Ditambahkannya, kerjasama dan nota kesepahaman ini tak hanya terkait pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di daerah, tapi juga bantuan hukum terkait urusan perdata dan tata usaha negara dalam aktivitas bisnis PKT sebagai salah satu anak usaha BUMN.
"Kejati Kaltim siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum bagi PKT secara maksimal melalui tata kerja yang efektif, efisien dan terukur sehingga sasaran kerjasama ini dapat tercapai dan mendapatkan manfaat bagi perusahaan maupun masyarakat pada umumnya," tandasnya.
Penulis: Hendra
Editor: Supiansyah