Sebelumnya Perwali Nomor 60 Tahun 2016 mengatur tentang kendaraan angkutan alat berat (peti kemas) 40 feet, trailer, tractor head, crane, ekskavator, pay loader, greeder, dan kendaraan lain sejenisnya dilarang melintas di jalan-jalan protokol dalam Kota Balikpapan pada pukul 06.00 WITA sampai 21.00 WITa kecuali pada hari libur.
Sementara kendaraan angkutan peti kemas 20 feet dan truk/kendaraan besar dilarang melintas di jalan-jalan protokol dalam Kota Balikpapan pada pukul 06.30 WITA sampai 09.30 WITA dan pukul 15.00 WITA sampai 18.00 WITA, kecuali pada hari libur.
"Dan sudah berlaku dari malam ini, kami akan mengeluarkan surat edaran dulu. Peraturan baru, mulai dari pukul 22.00 WITA, hingga pukul 05.00 WITA baru diperbolehkan truk diatas roda 10 untuk masuk ke dalam kota," kata Rahmaddalam konfrensi pers di Aula Pemkot Balikpapan sore tadi.
Dari pukul 05.00 WITA, sampai dengan pukul 22.00 WITA, tidak diperkenankan truk kontainer masuk jalan kota. "Lewat dari ketentuan itu lewat tol saja" tegasnya.
Dalam hal memang ada sisi negatif karena dalam dunia usaha untuk menumbuhkan perekonomian tak terlepas dari keberadaan kontainer. Akan tetapi dalam menimalisir dan upaya melindungi warga, pihaknya terpaksa mengambil langkah-langkah yang demikian.
Pembangunan flyover yang tahun 2021 lalu dianggarkan dan sudah masuk diperubahan namun setelah disahkan Pemprov Kaltim ternyata anggaran tersebut tidak tahu lagi dialihkan kemana.
"Kami akan berkoordinasi dengan Gubernur agar anggaran flyover itu bisa terealisasi . Paling tidak, diperubahan tahun ini. Sehingga di akhir tahun 2022 atau di awal tahun 2023 bisa dikerjakan proyek flyover," jelasnya.
Ditanya megenai pengawasannya, Melalui Dinas Perhubungan akan mendirikan beberapa pos yang ada beberapa titik di jalan kota. Dan pos yang ada saat ini akan difungsikan terutama pos yang ada di Jalan Muara Rapak kemudian di Kilo Meter 3,5. Kemudian, di beberapa titik mungkin nanti akan ditambah beberapa posko.
"Tentunya kami juga akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Kaltim, karena bagaimanapun mereka sebagai mitra kita untuk menjaga kelancaran pengguna jalan raya. Untuk pengawasannya akan di awasi Dishub Mulai malam ini dan seterusnya," jelasnya.
Penulis : La Eko
Editor: Aspian Nur