“Kami tidak tahu persis bagaimana perjanjian pemerintah dalam pengelolaan mangrove center yang dikelola secara pribadi itu," kata Syarifuddin disela kegiatan vaksinasi Minggu (16/1/2021) siang tadi kepada Korankaltim.com.
Hal ini sudah disampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan sebagai penanggung jawab agar pengelolaan kawasan mangrove milik pemerintah bisa sama dengan objek wisata lainnya seperti Kebun Raya dan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW).
Syarifuddin mengusulkan kepada Pemkot Balikpapan agar segera membebaskan sebagian lahan magrove di RT 12 dan 13 Kelurahan Graha Indah, sehingga dapat dijadikan kawasan mangrove center yang dikelola oleh pemerintah.
“Pembebasan lahan ini sangat penting guna mengantisipasi penggusuran lahan magrove sehingga rawan terjadi banjir,” tegasnya.
Dalam pengelolaan mangrove, DLH sebenarnya tidak perlu khawatir kekurangan bantuan anggaran karena pemerintah provinsi, pusat hingga luar negeri memiliki pos anggaran pengembangan kawasan penahan abrasi laut tersebut.
“Saya dapat informasi ada gelontoran dana provinsi, pusat bahkan dari luar negeri. Tapi kalau bicara timbal balik berupa PAD dari pengelolaan mangrove saya tidak tahu,” ungkap Syarifuddin.
Penulis: Eko
Editor: Aspian Nur