Kanit Laka Satlantas Polresta Balikpapan Iptu Losmer Sirait menuturkan saat ini tersangka ditahan di Rutan Mapolresta Balikpapan.
"Hasil olah TKP kejadian tabrakan yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor. Tentunya kami dari unit sidik Satlantas Polresta Balikpapan dibantu oleh Ditlantas Polda Kaltim, bekerja sama dalam pengumpulan alat bukti dan barang bukti ditambah memintai keterangan saksi di lokasi kejadian saudara Faisal mengikuti proses hukum dan sudah diamankan di Rutan Polresta Balikpapan sebagai tersangka," bebernya saat ditemui di ruang Riksa Satlantas Polresta Balikpapan Senin (3/1/2022) siang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara"
Kejadian Jumat (31/12/2021) pukul 08.30 Wita lokasi kejadian di Jalan MT Haryono depan JNT Expres melibatkan mobil Fuso nomor Polisi B 8933 KA Faisal. Berdasarkan hasil keterangan tersangka saat memberikan keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka mengakui bahwa rem truk tidak berfungsi.
"Dari pengakuan tersangka dalam BAP bahwa dia mengarah ketidak lengkapan dalam berkendara antara lain tidak berfungsinya fungsi rem nah ini yang sedang kamu dalami dengan Dinas Perhubungan sejauhmana kelemahan teknisnya kami bekerjasama dalam uji KIR waktu dekat akan kami langkahkan," tuturnya.
Usai kejadian lanjut Sirait, tersangka juga terlebih dahulu diperiksa kesehatan. Hal tersebut untuk mengetahui apakah tersangka dalam keadaan sehat atau terpengaruh konsumsi obat terlarang."Saat kejadian kami juga lakukan pemeriksaan kepada tersangka terkait kondisi kesehatan dan tidak ada konsumsi alkohol atau obat terlarang,"jelasnya.
Diketahui dalam insiden tersebut menewaskan seorang pengendara sepeda motor bernama Yosep Iryanto (22) selain itu ada dua korban lainnya yakni Maswin Suhardi (21) dan Rio Dwiyanto (27) yang mengalami luka ringan.
"Sepeda motor ada dua satu pengendara meninggal bernama Yosep sedangkan luka luka ringan ada dua orang. Dua barang bukti motor sebanyak objek yang dirugikan," sebutnya.
Dia juga meminta kepada masyarakat untuk menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Kepolisian." Harapan kami kepada seluruh masyarakat agar tidak membuat masalah di dalam masalah percayakan kepada Satlantas Polresta Balikpapan objektif dalam permasalahan sehingga terang benderang masalah nantinya kami bawa ke sidang pengadilan,"tandasnya.
penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan