Tanggal berlakunya SE tersebut pada waktu hampir bersamaan, pada SE Nataru yang berlaku di tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Sedangkan SE PPKM berlaku secara efektif sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 3 Januari 2022.
Terkait hal ini, Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan tidak ada peraturan yang bertentangan, hanya saja ada beberapa poin yang ditegaskan di dalam SE Nataru.
"Diedaran kami berdasarkan Imendagri (Intruksi Menteri Dalam Negeri) nomor 62, sekarang berdasarkan Imendagri nomor 69 tentang perpanjangan PPKM yang ditetapkan," kata Zulkifli kepada Korankaltim.com Selasa (28/12/2021) siang tadi.
Dijelaskannya, yang menjadi titik fokus di SE Nataru ada tiga sementara untuk SE PPKM sama seperti sebelumnya yang mengatur semua jenis kegiatan.
“Jadi bersamaan saja jalannya, yang Nataru itu menegaskan kewajiban untuk menerapkan aplikasi peduli lindungi terutama pada tiga kegiatan yang jadi fokus perhatian Nataru, pertama di rumah ibadah di gereja, kedua di pusat perbelanjaan atau mal yang ketiga di tempat wisata," papar Zulkifli.
Ada perbedaan antara penerapan aplikasi peduli lindungi dengan penerapan protokol kesehatan dengan ketat yaitu pada jumlah kapasitas yang disediakan.
Dicontohkannya seperti restoran, di dalam SE PPKM tidak diwajibkan untuk menggunakan aplikasi, maka kapasitasnya hanya boleh 50 persen, akan tetapi jika restoran itu menerapkan aplikasi maka boleh hingga 75 persen.
"Kalau belum menerapkan aplikasi peduli lindungi maka hanya mengizinkan 50 persen, tapi kalau sudah silahkan sampai ke 75 persen itu aja. Jadi di dalam edaran jelas," tutup Zulkifli.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor: Aspian Nur